Rabu, 19 Maret 2008

Undang KS SD/MI, Tatatertib, Formulir TRY OUT AKBAR

SMP PLUS AL – FATIMAH
BOJONEGORO
Jl. Pondok Bambu 01 Sukorejo - Bojonegoro Telp. (0353) 893238/887999


Nomor : 029/TRY-OUT-AKBAR/SD/IV/2008
Lampiran : -
Hal : Undangan

Kepada :
Yth. Bapak/Ibu Kepala Sekolah
SD/MI ………………………..
Di Tempat.

Dalam rangka menyambut meraih sukses Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Tahun 2008 di Bojonegoro serta mulai dibukannya pendaftaran siswi baru SMP Plus Al – Fatimah Bojonegoro tahun pelajaran 2008-2009, maka dimohon dengan hormat Bapak/Ibu berkenan menugaskan siswinya kelas VI (Tidak dibatasi delegasinya) untuk mengikuti Try Out Akbar SD/MI Kelas VI Berhadiah yang akan dilaksanakan besok pada :

Hari : MINGGU
Tanggal : 20 APRIL 2008
Waktu : 07.00 – 13.00 WIB
Tempat : SMP PLUS AL – FATIMAH BOJONEGORO
Jl. Jl. Pondok Bambu 01 Sukorejo - Bojonegoro
Telp. (0353) 893238/887999
Acara : TRY OUT AKBAR SD/MI KELAS VI
Kontribusi kegiatan : Hanya Rp. 5000,-
Demikian undangan kami. Atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan banyak terima kasih.

Mengetahui, Bojonegoro 17 Maret 2008
Kepala Sekolah Ketua Panitia


Pimpinan LPI Al – Fatimah


Drs. Agus Huda, S.Pd., M.Pd. Abdul Fatah, S.Pd
NIP. 131 627 458


Drs. H. Tamam Syaifuddin, M.Si



KETENTUAN TRY OUT AKBAR
SD/MI KELAS VI TAHUN PELAJARAN 2007 – 2008
DI SMP PLUS AL – FATIMAH BOJONEGORO


1. PERSYARATAN PESERTA
a) Peserta hanya siswi (putri) yang benar-benar kelas VI
b) Mengumpulkan pas foto 3 x 4 sebanyak 1 lembar
c) Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran paling lambat 19 April 2008
d) Membayar pendaftaran sebesar Rp. 5000,-

2. PERATURAN TRY OUT
a) Peserta wajib berseragam sekolah
b) Dilarang membawa alat hitung dan handphone.
c) Dilarang memberi jawaban atau menerima jawaban dari teman.
d) Membawa pensil 2B untuk pengisian LJK
e) Peserta wajib datang pukul 07.00 WIB tepat.

3. KRITERIA SOAL
a) Mata pelajaran yang diujikan adalah : Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA
b) Jumlah soal Bahasa Indonesia 35 soal bentuk Pilihan Ganda (PG)
Matematika 30 soal bentuk pilihan ganda (PG)
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 35 soal bentuk pilihan ganda (PG)
c) Waktu 180 menit (3 jam)
d) Penilaian menggunakan penskoran minimal 0,00 dan maksimal 10,00

4. WAKTU UJIAN dan PENGUMUMAN NILAI
a) Try Out dimulai pukul : 08.00 – 11.00 WIB
b) Pengumuman nilai pukul 12.00 – 13.00 WIB

5. FASILITAS
a) Mendapatkan snack dan softdrink
b) Naskah Soal dan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
c) Piagram bagi yang juara I, II dan III
d) Hadiah :
Juara I : Rp. 250.000,00
Juara II : Rp. 200.000,00
Juara III : Rp. 150.000,00
e) Beasiswa
- Bagi 10 besar yang nilai rata-rata try outnya minimal 8,00 dan bersekolah di SMP PLUS AL FATIMAH BOJONEGORO

6. PENDAFTARAN
a) Pendaftaran peserta bisa melalui datang ke sekretariat Jl. Pondok Bambu 01 Sukorejo – Bojonegoro telp. (0353) 893238/887999 atau di sekolah masing-masing (khusus sekolah bertempat di kec. Bojonegoro) yang siap didatangi panitia.
b) Pendaftaran secara koletif minimal 10 peserta bisa melalui SMS/telp. ke (0353)7734663 (Ust. Fatah) dengan mentransfer uang pendaftaran ke no rekening 0107626255 atas nama Abdul Fatah Bank BNI dengan membawa bukti transfer dan formulir pendaftaran pada saat Try Out di mulai (20 April 2008).

SUSUNAN ACARA
a) 07.00 – 07.10 : Sambutan Kepala Sekolah SMP PLUS AL – FATIMAH BJN
b) 07.10 – 07.30 : technical meeting oleh OSIS SMP PLUS AL – FATIMAH
c) 07.30 – 08.00 : persiapan Try Out
d) 08.00 – 11.00 : Try Out Akbar
e) 11.00 – 11.15 : istirahat (menikmati hidangan)
f) 11.15 – 11.45 : Game dari OSIS SMP PLUS AL – FATIMAH
g) 11.45 – 12.30 : Sholat Dhuhur
h) 12.30 – 13.00 : Pengumuman Nilai Try Out
i) 13.00 - …… : Kegiatan selesai



FORMULIR PENDAFTARAN
(DAPAT DIFOTO COPY)
TRY OUT AKBAR SD/MI KELAS VI



NAMA LENGKAP : …………………………………………………………………….
ALAMAT RUMAH : ……………………………………………………………………..
ASAL SEKOLAH : ……………………………………………………………………..
ALAMAT SEKOLAH : ……………………………………………………………………..
NOMOR PESERTA : 200408……………… (DIISI OLEH PANITIA)


Pas photo 3x4

Senin, 17 Maret 2008

Profile SMP Plus AL - FATIMAH

MUKADDIMAH

Urgensi pendidikan adalah membebaskan manusia dari kebodohan, ketidak mampuan, kemiskinan dan ketertindasan, selain itu juga berfungsi menciptakan individu yang mempunyai pola pikir yang ilmiyah dan pribadi yang sempurna, yang dapat mengintegrasikan antara agama serta amal shaleh, guna memperoleh derajat dalam segala dimensi kehidupan.

Terkait dengan tujuan dan fungsi tersebut ada beberapa yang harus dipenuhi, antara lain pendidikan, peserta didik, materi pendidikan yang harus diberikan serta sarana pra sarana yang ada.

Salah satu faktor penting yang menjadi perhatian adalah pendidik sebagai katalisator pendukung pendidikan, maka eksistensinya harus mutlak sesuai dengan standarisasi pendidikan secara universal

Pembangunan nasional dibidang pendidikan diarahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur serta meningkatkan para warganya mengembangkan diri baik yang berkenaan dengan aspek jasmaniyah maupun rohaniyah yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Generasi muda sebagai penyambung estafet kepemimpinan dimasa mendatang dan menegakkan nilai-nilai kebenaran yang harus dijadikan prioritas program disegala bidang keilmuan dan ketaqwaan, agar peran mereka sesuai dengan harapan bersama yang bisa mempersiapkan komunitas masa depan yang bisa dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT.

Dimensi pendidikan sesungguhnya menyentuh hak yang paling asasi dari sisi tuntunan peningkatan harkat dan martabat kemanusiaan. Hal tersebut dapat tercermin bahwa tidak ada satu bangsapun yang mengesampingkan pembangunan di bidang pendidikan.

Sedang hakekat dari pendidikan adalah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka menuju peningkatan kualitas sumber daya manusia guna mencapai tingkat kehidupan dalam bangsa dan bernegara yang semakin maju dan sejahtera.

Misi pembangunan nasional di bidang pendidikan sebagaimana di nyatakan dalam GBHN 1999 – 2004 adalah : perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin dan bertanggung jawab, berketampilan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.

Salah satu arah kebijakan pendidikan dalam UU Sisdiknas, UU No.20/2003 mengatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

SEJARAH BERDIRINYA LPI AL-FATIMAH

Lembaga pendidikan islam ( LPI ) Al-Fatimah adalah sebuah lembaga yang intens di dunia pendidikan dan sosial, didirikan oleh bapak Drs. H. Tamam Syaifuddin, M. Si pada tanggal 09 September 2005 didesa Sukorejo kecamatan Bojonegoro kabupaten Bojonegoro propinsi Jawa Timur atau 100 KM arah kota Surabaya.
Dan pada hari Rabu, tanggal 19 April 2006 resmi berbadan hukum disalah satu Akta Notaris Bojonegoro yaitu NOTARIS REZA PERVEEZ KALIA, SH dengan nomor : 1325 dengan dasar dan azaz Pancasila dan UUD 1945 serta berazaskan islam.
Adapun maksud dan tujuan LPI Al-Fatimah adalah untuk pendidikan khususnya agama islam dan kegiatan sosial guna ikut membantu pemerintah dalam program mencerdaskan kehidupan bangsa dan pemberdayaan SDM serta mengangkat harkat, martabat dan kesejahteraan rakyat khususnya kabupaten bojonegoro dalam rangka industrialisasi minyak Blok cepu dan Sumber daya alam ( SDA ) yang ada.
Adapun unit pendidikan LPI Al-Fatimah adalah :
Ø Pondok Pesantren Putri Al-Fatimah
Ø SMP plus AL-FATIMAH ( Formal/Diknas )
Ø Madrasah Diniyah ( MADIN )
Ø TPQ An-Nahdliyah
Ø Sekolah Bahasa Asing
Ø Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD )
Ø Majlis Ta’lim ( Ihya’ Ulumuddin ) dan Chifdul Qur’an
Ø Istiqosah, tahlil dan Bahtsul Masail pondok pesantren
Ø Training Center, seminar dan lokakarya
Ø Koperasi
Ø Panti Yatim Piatu

Beberapa tokoh nasional yang pernah berkunjung ke LPI Al-Fatimah adalah Menteri Kehutanan ( H. MS. Ka’ban, SE. M.Si ) sekaligus berkenan menandatangani prasasti peresmian LPI Al-Fatimah pada tanggal 08 Oktober 2006, ketua DPR RI ( HR. Agung Laksono ), mantan Presiden RI ke-4 ( KH.Abdurrahman Wahid ) dan Ketua Umum PBNU ( KH. Hasyim Muzadi )

PROFILE SMP plus AL-FATIMAH

SMP plus Al-Fatimah berdiri diatas landasan yang jelas, yaitu rasa tanggung jawab untuk mempersiapkan generasi muslim yang berkualitas, unggul dalam iman, ilmu dan amal, generasi yang kuat dan tangguh bahkan peka sosial.
Merupakan amanah dari Allah SWT, dimana SMP plus Al-Fatimah merupakan sebuah lembaga pendidikan menuju jati diri kreatif, religius dan mandiri dengan konsep Islamic Full day school yang di dirikan pada tahun 2007 berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) Bupati Bojonegoro Nomor : 188/176/KEP/412.12/2007 berkedudukan didesa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Propinsi Jawa Timur, merupakan sekolah yang ada dibawah naungan Lembaga Pendidikan islam ( LPI ) Al-Fatimah dan menginduk dibawah binaan dan pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Ø Visi SMP plus Al-Fatimah “ Unggul dalam prestasi berpijak pada iptek dan imtaq ”
Ø Misi SMP plus Al-Fatimah “ Menyiapkan siswa yang memiliki keunggulan, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta pengetahuan IPTEK dan IMTAQ, menerapkan disiplin yang tinggi baik dalam belajar maupun dalam beribadah kepada Allah SWT ”
Ø Program pendidikan pengajaran SMP plus Al-Fatimah “ Baca tulis al-Qur’an, pembinaan akhlak dan mental, ketrampilan komputer dan laboratorium, ketrampilan membaca kitab klasik dan tata buku, kemampuan komunikasi bahasa Arab dan Inggris, kurikulum Diknas dan muatan lokal dengan pendekatan CTL dalam proses belajar mengajar, muhadlhoroh ( latihan pidato ) ”
Ø Strategi pembelajaran “ Learn is fun, learn how to learn, teaching is learning dan best friend parenting ”
Ø Kegiatan ekstra kurikuler SMP plus Al-Fatimah “ Pramuka, palang merah remaja ( PMR ), karya ilmiah remaja ( KIR ), olah raga, seni baca Al-Qur’an, seni hadrah, majalah sekolah, internet dan kegiatan out bound ”
SMP plus Al-Fatimah berdiri setelah di lakukan asesmen sederhana melalui pengamatan dan penjaringan data pada beberapa instansi dan tokoh masyarakat, sedangkan ada beberapa faktor yang mendukung berdirinya SMP Plus AL-FATIMAH, faktor tersebut antara lain :
a. Tersedianya lahan lokasi
Dari beberapa syarat berdirinya lembaga sekolah, masalah ketersediaan lahan lokasi menjadi salah satu syarat yang penting, terlebih masalah tanah dewasa ini menjadi barang yang sangat berharga dan untuk mendapatkanya bukanlah pekerjaan yang mudah. Melalui berbagai pendekatan telah berhasil menyakinkan masyarakat pemilik tanah untuk mengutamakan kepentingan sosial, guna mendukung berdirinya sebuah SMP ini. Kesadaran warga masyarakat untuk mengadakan lahan tersebut merupakan bentuk partisipasi dan dukungan yang sangat berarti. Apalagi lokasi tersebut sangat strategis yaitu di sebelah selatanya adalah teminal Bojonegoro dan di sebelah utaranya adalah pasar raya dan rumah sakit internasional tipe B.

b. Animo Masyarat untuk bersekolah
Kemauan dan kesadaran masyarat di kecamatan Bojonegoro dan sekitarnya dapat di lihat dari banyaknya lembaga pendidikan setingkat SD Negeri maupun Swasta dalam radius 10 km dari kota kecamatan Bojonegoro. Diantaranya adalah sebagai berikut:

A. SDN Sukorejo F. SDN KaliAnyar
B. SDN Sumbang G. SDN Wedi
C. SDN Mojokampung H. SDN Tanjung Harjo
D. SDN Sukowati I. SDN Sambiroto
E. SDN Tikusan J. SDN Campurejo

Sedangkan lembaga pendidikan setingkat SMP yang ada di wilayah kecamatan Bojonegoro dan sekitarnya, dalam radius 10 km, yaitu:

A. SMP Ar - Rohmad D. SMP Negeri 2
B. SMP PGRI E. SMP Negeri 6
C. SMP Islam F. SMP Negeri 4

Karena minat masyarakat terhadap pendidikan setingkat SMP relative tinggi.
Dari keadaan di atas, maka kehadiran SMP Plus AL-FATIMAH benar-benar merupakan harapan besar bagi masyarakat Bojonegoro.

c. Adanya lulusan peguruan tinggi / sarjana.
Belum di peroleh data yang pasti tentang kelulusan peguruan tinggi ( sarjana ) dari berbagai di siplin ilmu yang ada di wilayah kecamatan Bojonegoro dan sekitarnya. Namun di pastikan lulusan tersebut ada dan banyak. Dengan berdirinya SMP Plus AL-FATIMAH di harapkan mampu membantu jalanya roda pendidikan khususnya di kecamatan Bojonegoro.

d. Adanya dukungan dari beberapa elemen masyarakat
Informasi akan berdirinya SMP Plus AL-FATIMAH, sebelumnya sudah di ketahui masyarakat luas di wilayah Kecamatan Bojonegoro sejak mendapatkan lahan lokasi untuk sekolah tersebut. Selama ini pula masyarakat menaruh harapan besar terhadap kehadiran SMP Plus AL-FATIMAH. Oleh karena itu melalui penjaringan data ini sebagian masyarakat baik secara pribadi maupun organisasi telah mendirikan dukungan.

e. Tempat kegiatan proses belajar mengajar.
Sambil menunggu ruang kelas baru ( RKB ) yang belum ada, proses belajar mengajar sementara di lakukan di gedung LPI AL-FATIMAH dengan menggunakan dan memanfaatkan sarana dan prasarana yang telah tersedia.

f. Tujuan
Ditinjau dari sisi kepentingan masyarakat sekitarnya berdirinya SMP AL-FATIMAH memiliki tujuan :

A. ikut serta aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
B. meningkatkan sumber daya manusia, dalam menunjang proses pembangunan bangsa
C. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh pendidikan setingkat SMP
D. Menampung remaja usia sekolah yang belum tertampung oleh SMP yang layak
E. Menekan angka kenakalan remaja, utamanya yang mengalami putus sekolah setingkat SMP
F. Memperkecil biaya operasional para siswa yang saat ini bersekolah ditempat lain
G. Memperpendek jarak dalam memperoleh SMP, sehingga dapat di jangkau dengan mudah dan cepat
H. Memanfaatkan lahan lokasi yang telah ada, agar tidak menjadi lahan tidur

g. Manfaat
Memperhatikan data yang di peroleh di muka maka berdirinya Unit gedung baru SMP Plus AL-FATIMAH mempunyai manfaat sebagai berikut :
A. Dalam jangka pendek maupun jangka panjang akan di peroleh sumber daya manusia yang cukup untuk pemberdayaan masyarakat di kota Bojonegoro.
B. Meningkatkan animo dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan bagi generasi muda.
C. Adanya kemudahan dalam memperoleh pendidikan setingkat SMP.
D. Memberi kegiatan yang positif yang berupa pendidikan formal. setingkat SMP agar dapat di hindari pengaruh – pengaruh yang negative bagi generasi muda
E. Meningkatkan penanaman budi pekerti kepada remaja usia sekolah, agar menjadi manusia yang berpendidikan dan santun dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

h. Kesimpulan
Dari uraian dan data di atas menunjukkan bahwa keberadaan Unit sekolah baru ( USB ) SMP Plus AL-FATIMAH, dirasa sangat mungkin dan mendesak untuk di teruskan, karena banyak faktor yang mendukung untuk eksistensi dan kelangsungan hidupnya
Adanya Unit sekolah baru ( USB ) SMP Plus AL-FATIMAH merupakan harapan pemerintah dalam perluasan dan pemerataan serta kemudahan dalam memperoleh pendidikan yang layak semakin dekat jaraknya, Sehingga masyarakat dapat memperoleh pendidikan secara efektif dan efisien.

Bojonegoro, 13 Desember 2011
Mengetahui,

Pimpinan LPI Al-Fatimah...........................Kepala Sekolah SMP plus Al-Fatimah

........TTD.........................................................TTD

Drs. KH.Tamam Syaifuddin, M.Si....................Abdul Fatah, S.Pd.

Info Pendaftaran PSB Tahun 2008-2009

Halaman Depan
Halaman Belakang

Jumat, 14 Maret 2008

KEBERSIHAN RUH KECANTIKAN




  • Senang berdandan merupakan tabiatnya wanita. Ingin selalu terlihat cantik dan menawan merupakan perkara yang lazim bagi mereka. Tak heran jika berbagai produk kosmetika dan pernak-pernik kecantikan yang menjamur di pasaran laku keras. Namun dalam urusan yang satu ini ada satu asas berhias yang kadang luput dari perhatian. Asas dimaksud adalah kebersihan. Tidak terlalu berlebihan bila dikatakan: Kebersihan adalah ruh kecantikan. Tidak ada artinya berhias tanpa kebersihan. Sesuatu yang kotor dalam pandangan dan aroma yang tak sedap akan merusakkan kecantikan dan berhias itu sendiri. Karena itu kebersihan merupakan urusan pertama yang harus diperhatikan seorang wanita ketika ia akan berhias dan mempercantik dirinya. Islam merupakan agama yang memperhatikan kebersihan, karena itu seorang muslimah yang menyandarkan dirinya kepada agama mulia ini selayaknya tidak meremehkan urusan tersebut. Paling tidak, ketika akan melaksanakan shalat lima waktu, seorang muslimah mencuci anggota-anggota wudhunya dengan baik yang berarti akan hilang darinya kotoran dan debu dalam waktu lima kali sehari semalam. Dan tidak ada hal paling besar yang dapat engkau lakukan, wahai muslimah, daripada engkau menjaga kebersihan tubuhmu dan engkau berhias sekaligus, yang dengan begitu engkau akan raih ridha Allah dan ridha suamimu sekaligus.


  • Air, satu alat berhias Berbicara kebersihan, sedikit banyak terkait dengan air. Sebagai salah satu nikmat Allah yang agung, air merupakan sumber kehidupan dan juga sumber kebersihan. Bisa dikata, tidak ada satu kehidupan pun yang dapat lepas dari kebutuhan akan air. Dan air juga merupakan alat berhias dan mempercantik diri. Jika berhias tanpa kebersihan tidak ada faedahnya, lebih-lebih kebersihan dan kecantikan tanpa membasuh diri dengan air, merupakan hal sia-sia. Mengapa demikian? Dengan air akan hilang kotoran yang merusak pandangan atau aroma yang mengganggu penciuman. Yang dikatakan mandi tidaklah sekedar menuangkan air dalam jumlah yang banyak ke tubuh, namun yang penting bagaimana tubuh dapat mengambil faedah dari air tersebut. Rasul kita yang mulia, Muhammad shallallahu alaihi wasallam, adalah orang yang paling hemat dalam menggunakan air, “walaupun engkau berada di sungai yang airnya melimpah”, begitu kurang lebih nasehatnya kepada shahabatnya untuk hemat memakai air, padahal beliau shallallahu alaihi wasallam adalah manusia yang paling menjaga kebersihan. Menjadikan air sebagai sarana berbersih diri tidak berarti kita harus memperbanyak mandi dalam sehari, melebihi kebiasaan yang lazim. Bahkan ini merupakan sikap berlebih-lebihan alias pemborosan. Di samping itu, mandi melebihi kebutuhan mengantarkan pada kekeringan dan pecahnya kulit. Yang hendak ditekankan di sini, adalah mengingatkan agar tidak melupakan air, yang dengannya kulit akan kembali kepada keadaannya yang normal setelah sebelumnya merasakan panas, ditempeli oleh kotoran, debu dan aroma keringat yang tidak sedap. Menghilangkan Bau keringat Tubuh yang selalu berkeringat biasanya meninggalkan aroma yang tidak sedap. Dan ini jelas mengganggu penampilan dan kecantikan serta mengurangi kepercayaan diri. Perlu diketahui, fungsi keringat yang utama adalah menahan bertambahnya panas tubuh dari keadaannya yang normal/wajar, dan keringat ini pada asalnya saat dikeluarkan oleh tubuh tidaklah disertai dengan bau tak sedap. Tentu saja selama tubuh tersebut sehat dan bersih. Adapun aroma tak sedap yang ‘dihasilkan’ keringat, itu disebabkan karena tidak bersihnya bagian tubuh yang menjadi tempat keluarnya keringat, khususnya daerah lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak. Tempat yang lembab dan kotor tadi mengundang kehadiran bakteri, yang pada akhirnya dia ‘berkarya’ sehingga keluarlah dari tubuh aroma tak sedap dan muncullah istilah BBM (bau badan menyengat). Dari sini, sepantasnya mereka yang bau tubuhnya tak sedap untuk segera menghilangkan penyebabnya yang telah disebutkan di atas, dan tidak sekedar mengeringkan keringat yang keluar ataupun sekedar menaburkan bedak dan menyemprotkan wangi-wangian ke daerah badan yang bau. Ketahuilah, cara yang paling efektif menghilangkan bau keringat adalah dengan menggunakan air. Karena air merupakan wangi-wangian yang paling baik. Gunakan air beberapa kali untuk membersihkan sumber bau dari tubuh. Ketika mandi, jangan lupa menggosok daerah lipatan tubuh khususnya ketiak dan mencurahkan air secara langsung ke daerah tersebut. Akan bermanfaat pula, jika daerah bawah ketiak diolesi separuh jeruk nipis yang telah diperas. Insya Allah, kita akan merasakan hasilnya. Satu hal yang tidak boleh dilupakan, jangan biarkan rambut ketiak tumbuh memanjang. Bahkan harus segera dihilangkan, karena rambut inilah yang juga memicu timbulnya bau. Hindari mengkonsumsi bawang dalam keadaan mentah karena bawang termasuk jenis makanan yang merangsang bau badan. Pembaca muslimah yang baik…Bila ingin diterima dengan baik oleh lingkunganmu, selain harus berhias dengan akhlak seorang muslimah, engkau juga jangan bersikap masa bodoh terhadap kebersihan tubuhmu dan jangan cuek dengan aroma tidak sedap yang engkau keluarkan. Perhatikan keberadaan dirimu, apalagi bila engkau telah memiliki suami. Jaga penciumannya darimu, jangan sampai dia mencium darimu kecuali aroma yang wangi dan memikat. Demikian dariku untukmu…. Semoga memberi manfaat


  • (Disusun oleh Ummu Ishaq Zulfa Husein dari bacaan: “Asrarul Jamal waz Zinah lil Mar’ah Al Muslimah”, karya Ummu Nurani).

Di Balik Kelembutan Suaramu




  • Banyak wanita di jaman ini yang merelakan dirinya menjadi komoditi. Tidak hanya wajah dan tubuhnya yang menjadi barang dagangan, suaranya pun bisa mendatangkan banyak rupiah.


  • Ukhti Muslimah…. Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan di sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang termasuk modal utamanya adalah suara yang indah dan merdu.


  • Begitu mudahnya wanita tersebut memperdengarkan suaranya yang bak buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Padahal Dia telah memperingatkan: “Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32)


  • Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda : “Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36).


  • Suara merupakan bagian dari wanita sehingga suara termasuk aurat, demikian fatwa yang disampaikan Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin sebagaimana dinukil dalam kitab Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah (1/ 431, 434)


  • Para wanita diwajibkan untuk menjauhi setiap perkara yang dapat mengantarkan kepada fitnah. Apabila ia memperdengarkan suaranya, kemudian dengan itu terfitnahlah kaum lelaki, maka seharusnya ia menghentikan ucapannya. Oleh karena itu para wanita diperintahkan untuk tidak mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah1. Ketika mengingatkan imam yang keliru dalam shalatnya, wanita tidak boleh memperdengarkan suaranya dengan ber-tashbih sebagaimana laki-laki, tapi cukup menepukkan tangannya, sebagaimana tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: “Ucapan tashbih itu untuk laki-laki sedang tepuk tangan untuk wanita”. (HR. Al Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)


  • Demikian pula dalam masalah adzan, tidak disyariatkan bagi wanita untuk mengumandangkannya lewat menara-menara masjid karena hal itu melazimkan suara yang keras.


  • Ketika terpaksa harus berbicara dengan laki-laki dikarenakan ada kebutuhan, wanita dilarang melembutkan dan memerdukan suaranya sebagaimana larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab di atas. Dia dibolehkan hanya berbicara seperlunya, tanpa berpanjang kata melebihi keperluan semula.


  • Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah u berkata dalam tafsirnya: “Makna dari ayat ini (Al-Ahzab: 32), ia berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melembutkan suaranya, yakni tidak seperti suaranya ketika berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/491).


  • Maksud penyakit dalam ayat ini adalah syahwat (nafsu/keinginan) berzina yang kadang-kadang bertambah kuat dalam hati ketika mendengar suara lembut seorang wanita atau ketika mendengar ucapan sepasang suami istri, atau yang semisalnya. Suara wanita di radio dan telepon


  • Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Bolehkah seorang wanita berprofesi sebagai penyiar radio, di mana ia memperdengarkan suaranya kepada laki-laki yang bukan mahramnya? Apakah seorang laki-laki boleh berbicara dengan wanita melalui pesawat telepon atau secara langsung?” Asy Syaikh menjawab: “Apabila seorang wanita bekerja di stasiun radio maka dapat dipastikan ia akan ikhtilath (bercampur baur) dengan kaum lelaki. Bahkan seringkali ia berdua saja dengan seorang laki-laki di ruang siaran. Yang seperti ini tidak diragukan lagi kemungkaran dan keharamannya. Telah jelas sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita.” Ikhtilath yang seperti ini selamanya tidak akan dihalalkan. Terlebih lagi seorang wanita yang bekerja sebagai penyiar radio tentunya berusaha untuk menghiasi suaranya agar dapat memikat dan menarik. Yang demikian inipun merupakan bencana yang wajib dihindari disebabkan akan timbulnya fitnah. Adapun mendengar suara wanita melalui telepon maka hal tersebut tidaklah mengapa dan tidak dilarang untuk berbicara dengan wanita melalui telepon. Yang tidak diperbolehkan adalah berlezat-lezat (menikmati) suara tersebut atau terus-menerus berbincang-bincang dengan wanita karena ingin menikmati suaranya. Seperti inilah yang diharamkan. Namun bila hanya sekedar memberi kabar atau meminta fatwa mengenai suatu permasalahan tertentu, atau tujuan lain yang semisalnya, maka hal ini diperbolehkan. Akan tetapi apabila timbul sikap-sikap lunak dan lemah-lembut, maka bergeser menjadi haram. Walaupun seandainya tidak terjadi yang demikian ini, namun tanpa sepengetahuan si wanita, laki-laki yang mengajaknya bicara ternyata menikmati dan berlezat-lezat dengan suaranya, maka haram bagi laki-laki tersebut dan wanita itu tidak boleh melanjutkan pembicaraannya seketika ia menyadarinya.


  • Sedangkan mengajak bicara wanita secara langsung maka tidak menjadi masalah, dengan syarat wanita tersebut berhijab dan aman dari fitnah. Misalnya wanita yang diajak bicara itu adalah orang yang telah dikenalnya, seperti istri saudara laki-lakinya (kakak/adik ipar), atau anak perempuan pamannya dan yang semisal mereka.” (Fatawa Al Mar‘ah Al Muslimah, 1/433-434). Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin menambahkan dalam fatwanya tentang permasalahan ini: “Wajib bagi wanita untuk bicara seperlunya melalui telepon, sama saja apakah dia yang memulai menelepon atau ia hanya menjawab orang yang menghubunginya lewat telepon, karena ia dalam keadaan terpaksa dan ada faidah yang didapatkan bagi kedua belah pihak di mana keperluan bisa tersampaikan padahal tempat saling berjauhan dan terjaga dari pembicaraan yang mendalam di luar kebutuhan dan terjaga dari perkara yang menyebabkan bergeloranya syahwat salah satu dari kedua belah pihak. Namun yang lebih utama adalah meninggalkan hal tersebut kecuali pada keadaan yang sangat mendesak.” (Fatawa Al Mar`ah, 1/435) Laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya Kenyataan yang ada di sekitar kita, bila seorang laki-laki telah meminang seorang wanita, keduanya menilai hubungan mereka telah teranggap setengah resmi sehingga apa yang sebelumnya tidak diperkenankan sekarang dibolehkan. Contoh yang paling mudah adalah masalah pembicaraan antara keduanya secara langsung ataupun lewat telepon. Si wanita memperdengarkan suaranya dengan mendayu-dayu karena menganggap sedang berbincang dengan calon suaminya, orang yang bakal menjadi kekasih hatinya. Pihak laki-laki juga demikian, menyapa dengan penuh kelembutan untuk menunjukkan dia adalah seorang laki-laki yang penuh kasih sayang. Tapi sebenarnya bagaimana timbangan syariat dalam permasalahan ini? Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab:” Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya (di-khitbah-nya), apabila memang pinangannya (khitbah) telah diterima. Dan pembicaraan itu dilakukan untuk saling memberikan pengertian, sebatas kebutuhan dan tidak ada fitnah di dalamnya. Namun bila keperluan yang ada disampaikan lewat wali si wanita maka itu lebih baik dan lebih jauh dari fitnah. Adapun pembicaraan antara laki-laki dan wanita, antara pemuda dan pemudi, sekedar perkenalan (ta‘aruf) –kata mereka- sementara belum ada khithbah di antara mereka, maka ini perbuatan yang mungkar dan haram, mengajak kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman: “Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al-Ahzab: 32) (Fatawa Al Mar‘ah, 2/605) ?


  • (Disusun dan dikumpulkan dari fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin oleh Ummu Ishaq Al Atsariyah dan Ummu ‘Affan Nafisah bintu Abi Salim).

Kamis, 13 Maret 2008

Mereka adalah penerus Kartini










Mos 2007


Tampak ceria tersirat dari wajah siswa baru, mereka rela menjalani segala bentuk kegiatan yang telah di susun dengan rapi dan menarik oleh pakar MOS SMP PLUS AL-FATIMAH,

Selamat datang anak-anakku